Senin, 14 November 2011

UTS SIMANTIK WEB



ARHAMYULIANPUTRA

09.01.53.0209











UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945







BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN





Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

* (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang

Dasar.

* (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk

Republik.

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya

oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.





BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT





Pasal 2

* (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat

dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan

diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di

ibu kota Negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang

terbanyak

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

(1) Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota

Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari

daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang

ditetapkan dengan Undang-Undang.



.

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan

Undang-Undang Dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau

Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang

Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan negara.





BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA





Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut

Undang-Undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil

Presiden.





Pasal 5

* (1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan

Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang

sebagaimana mestinya.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang

dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.





Pasal 6

* (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak

kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena

kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara

rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan

Wakil Presiden.

* (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut

dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.





*Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh

rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau

gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan

umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari

lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya

dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah

jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

* Perubahan III 9 November 2001

* (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua

pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam

pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang

memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002

* (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur

dalam undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001





*Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan

sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa

jabatan.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun,

dan sesudahnya dapat dipilih kembali.





*Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya

oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila

terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,

korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila

terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

* Perubahan III 9 November 2001





Pasal 7B

* (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan

Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan

terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk

memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa

Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa

pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,

atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil

Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

* (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden

telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi

syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka

pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

* (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi

hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah

anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang

dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat.

* (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya

terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama

sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima

oleh Mahkamah Konstitusi.

* (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil

Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap

negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;

dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi

syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat

menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian

Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

* (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk

memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh

hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

* Perubahan III 9 November 2001

* (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden

dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis

Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah

anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang

hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan

penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

* Perubahan III November 2001





*Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan

Rakyat.

* Perubahan III November 2001





Pasal 8

* (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan

kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai

habis masa jabatannya.

* (2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu

enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang

untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

* Perubahan III November 2001

* (3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak

dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,

pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri

dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh

hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk

memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan

Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik

yang yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara

terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, samapi

berakhir masa jabatannya.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan

kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden

sampai habis batas waktunya.













Kamis, 06 Oktober 2011







Blog WidgetsBlog Rudee